Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau

Selasa, 12 Agustus 2014 – 20:48 WIB
KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum pelaku mutilasi di Siak, Provinsi Riau, seberat-beratnya. Karena di antara korban terdapat anak-anak, KPAI meminta polisi juga menjadikan Undang-undang Perlindungan Anak sebagai pijakan menjerat pelaku.

Demikian dikatakan Komisioner KPAI, Susanto saat berbincang dengan JPNN di Jakarta, Selasa (12/8) malam. Dia mengatakan, kasus pembunuhan dengan memotong bagian tubuh korban tersebut harus dilihat secara serius. Apalagi korbannya banyak.

Susanto juga meminta penegak hukum jeli melihat kenapa kasus itu terjadi. Selain itu, pasal-pasal yang disangkakan harus yang benar-benar menjerat, bila perlu pasal berlapis. Karena korbannya ada anak-anak, maka Undang-undang Perlindungan Anak harus dijadikan pijakan hukum.

"Saya merekomendasikan kepada penegak hukum, dari segi pidana dipastikan itu (pelaku-red) harus dijerat seberat-beratnya. Kita akan memantau proses hukumnya, sejauh mana Polda Riau melakukan penyidikan sampai pengembangannya," kata Susanto.

Tanpa harus menunggu laporan, KPAI, lanjut Susanto, sudah memantau kasus tersebut. Terutama pengembangannya apakah ada keterlibatan pihak lain yang ikut serta membantu atau pun merencanakan pembunuhan keji itu.

"Hemat saya kasus ini perlu dikembangkan apakah ada korban lain yang tidak diketahui, bisa jadi 3 tahun sebelumnya juga ada korban lain. Karena kalau melihat kasus ini, sepertinya pelaku sudah profesional," ujarnya.

Karena itu, dia berharap polisi pro aktif mengembangkan dan mendalami setiap informasi dan data yang ada dalam kasus ini tanpa harus menunggu laporan jika kemungkinan ada korban lain.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan empat tersangka,  MD (19), S (26) dan DP (16), dan DD (19), terhadap enam korban yang sudah ditemukan.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum pelaku mutilasi di Siak, Provinsi Riau, seberat-beratnya. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close