KPAI Kawal Korban & Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah serius menangani kasus perundungan siswa Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies, L dan Geng Tai sebagai pelaku.
Dalam kasus ini, korban diketahui masih berada di bawah umur. Sementara itu, 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus, terdiri dari 8 siswa dan 3 orang dewasa.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan pihaknya akan mengawal dua sisi, baik korban maupun pelaku yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Karena di sini ada dua, anak korban dan yang berkonflik, dengan hukum. Maka dua-duanya menjadi perhatian KPAI," kata Diyah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam kasus ini terdiri dari 11 orang.
Diyah menjelaskan peristiwa perundungan tersebut terjadi dalam dua waktu yang berbeda, yakni 2 dan 13 Februari 2024.
"Tidak semua itu terjadi di satu tanggal, jumlahnya hanya sekian. Ya, itu yang mungkin dirasakan oleh si anak korban dan muncul di visum," ujarnya.
Diyah membeberkan polisi masih mengumpulkan bukti visum fisik dan psikologis korban.