KPAI Minta Pelaku Pelecehan Anak Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta pemerintah atau penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal kepada predator anak.
Pernyataan Erlinda ini terlontar menyusul adanya pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun tewas secara mengenaskan setelah diperkosa beramai-ramai 14 remaja.
Ia menegaskan bahwa hukuman berat itu diperlukan agar memberi efek jera dan memberi pelajaran kepada orang lain agar tidak berlaku demikian.
"Pelaku dewasa dihukum maksimal, bila perlu pasal berlapis sehingga bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," bunyi pesan WhatsApp Erlinda seperti yang diterima JPNN, Selasa (3/5).
Selain itu, ia meminta, agar pelaku pelecehan seksual anak berumur 14 tahun ke atas tetap diproses hukum. Artinya, pelaku yang sudah berumur 14 tahun tidak boleh dilindungi, tetap diproses pidananya.
"Pelaku anak maka wajib diperlakukan sesuai UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucapnya.
Selanjutnya, tambah dia, korban dan keluarga harus mendapatkan hak untuk proses pemulihan trauma dan pendampingan psikologi serta diharapkan dapat restitution dari pengadilan
"Pemerintah mempunyai program penguatan keluarga, program penguatan anak yang dilakukan secara kontribusi dan berkesinambungan," tandas dia. (Mg4/jpnn)