KPAI Puji Langkah Tegas Polisi di Kasus Habib Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang di lakukan oleh Habib Bahar bin Smith (HBS) terhadap korbannya CAJ (18) dan MKU (17). Apalagi korban dijemput paksa dan mengalami penyiksaan selama beberapa jam.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, lembaganya mengapresiasi keberanian orang tua korban yang melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun.
Terlebih kekerasan diduga dilakukan seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. "Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," ucap Retno kepada JPNN, Rabu (19/12).
KPAI menyoroti masalah tersebut karena salah satu korban masih usia anak-anak, yakni MKU. Seberapapun kesalahan seorang anak, kata Retno, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya.
"KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan sudah menahan terduga pelaku. Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakan," tegas Retno.
Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu korban masih usia anak.
Selain itu, KPAI mendorong anak korban kekerasan tersebut mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan Rehabilitasi Psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat.
"Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis," tandas Retno.(fat/jpnn)