KPAI: Segera Mengesahkan Perpres Sekolah Ramah Anak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Salah satu indikator SRA adalah di sekolah tersebut tidak mengedepankan hukuman dalam pembinaan terhadap para siswanya.
"Sekolah ramah anak mengutamakan pemberian reward kepada siswa yang melakukan perbuatan positif dan menerapkan disiplin dalam menangani siswa yang dianggap bermasalah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Selasa (14/8).
Salah satu upaya mencapai SRA, kapasitas guru harus ditingkatkan. Menurut Retno, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus memiliki program peningkatan kapaistas guru dalam pelaksanaan manajemen pengelolaan kelas. Hal ini diperlukan agar para guru bisa menangani anak-anak yang bermasalah di kelasnya tanpa kekerasan.
KPAI juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk bersinergi dengan Kementerian Lembaga (KL) terkait untuk percepatan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) SRA, yang sudah diinisiasi dua tahun lalu tapi pembahasannya sempat mandeg saat ini.
Raperpres SRA harus kembali dibahas dan dipercepat pengesahannya di Kemenko PMK, hal ini sebagai upaya menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik sehingga tumbuh kembang anak bisa maksimal.(esy/jpnn)