KPAI Segera Tangani Korban Dugaan Perbudakan Seksual yang Dilakukan AKBP M
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menanggapi kasus dugaan perbudaan seksual yang dilakukan AKBP M terhadap remaja berinisial IS (13).
Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengumpulkan bukti dan menetapkan AKBP M jadi tersangka.
"Jika penetapan tersangka atas dugaan perbudakan seksual, berarti polisi sudah menemukan bukti-bukti atau unsur-unsur pidana atas suatu perbuatan perbudakan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Retno kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).
Dia menjelaskan perbudakan seksual adalah tidakan ketika seseorang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran.
Perbudakan seksual juga diikuti dengan tindakan mengambil kebebasan seseorang dan membatasi ruang gerak untuk menempatkan korban agar melayani kebutuhan seksual pelaku dalam jangka waktu tertentu.
"Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI akan segera melakukan pengawas terhadap kasus ini, seperti memastikan penggunaan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban adalah anak," tutur Retno.
Selain itu, lanjut dia, KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pemenuhan hak-hak korban.
Adapun hak-hak korban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan meliputi rehabilitasi kesehatan dan psikologis. (mcr9/jpnn)