Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPAI Temukan Banyak Pelanggaran saat PTM, Bu Retno: Ini Sangat Berbahaya

Selasa, 28 September 2021 – 18:17 WIB
KPAI Temukan Banyak Pelanggaran saat PTM, Bu Retno: Ini Sangat Berbahaya - JPNN.COM
Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas di sekolah harus menaati protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan atau prokes saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah sejak 2020 hingga 2021.

Pelanggaran yang ditemukan saat PTM terutama soal penerapan 3 M, seperti, masker yang dipasang pada dagu, digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun.

Menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, pihaknya menemukan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.

"Bahkan, ada SD yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas tetapi saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, tidak ada satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah," kata Retno Listyarti, Selasa (28/9).

Dia mengatakan ada juga sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah. Saat diwawancara, para murid mengatakan mereka memakai masker hanya saat perjalanan pergi dan pulang sekolah.

“Fungsi masker sama dengan helm jadinya," ujar Retno lagi.

Pada Sabtu (25/9), Retno mengaku menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp di ponselnya. Laporan dari Kabupaten Bandung dan Sumedang itu terkait PTM di jenjang TK dan SD dengan disertai foto.

Retno menjelaskan dalam foto tersebut tampak seorang siswa laki-laki berseragam putih merah sedang diperiksa suhu tubuhnya dengan Thermogun oleh seorang guru perempuan yang tidak mengenakan masker.

KPAI menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan saat PTM terbatas di sekolah, termasuk pada jenjang PAUD, TK, dan SD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News