KPI Akan Sanksi TV Bandel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan seruan agar stasiun televisi menghentikan penayangan hasil hitung cepat (quick count) maupun siaran yang mengklaim real count hasil perhitungan suara pilpres 9 Juli lalu, sampai nantinya resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.
Namun hingga saat ini masih ada beberapa stasiun televisi yang menayangkan quick count dan real count.
Ketua Garuda 101, Yasin Welson, mendesak KPI segera memberi sanksi terhadap media televisi di maksud.
Karena jelas-jelas penayangan bentuk pembangkangan dari televisi atas aturan yang bertujuan menghindarkan masyarakat Indonesia dari kebingungan.
“Saya masih melihat ada stasiun televisi yang menayangkan informasi ini. Mestinya semua stasiun televisi taat aturan terhadap KPI," ujarnya dalam diskusi bertema ‘Meluruskan Quick Count’ di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/7).
Menanggapi seruan tersebut, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Agatha Lily, menyatakan akan memberi sanksi yang sesuai apabila benar masih ada televisi yang menyiarkannya.
"Kita akan cek dulu apa benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh Metro TV. Kalau memang ada akan diberikan sanksi yang sesuai. KPI juga akan memperlakukan sama stasiun televisi lainnya apabila melakukan pelanggaran," ujarnya.
Lily juga menjelaskan, tujuan dari penghentian tayangan quick count dan real count, serta klaim kemenangan, guna membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menciptakan suasana yang kondusif. KPI menurut Lily juga akan bersikap netral dan independen dalam menegakkan aturan yang ada.