Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPI Ingatkan Kominfo soal Putusan MK atas UU Penyiaran

Jumat, 06 Desember 2013 – 04:01 WIB
KPI Ingatkan Kominfo soal Putusan MK atas UU Penyiaran - JPNN.COM

Kalaupun menjatuhkan sanksi, katanya, KPI bisa memiliki opsi sanksi administrasi dan denda. "Seperti di negara lain, ternyata sanksi denda bisa membuat jera dan cukup efektif, karena terkait penghasilan mereka," ulasnya.

Terpisah, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan bahwa hanya ada satu tafsir tunggal atas larangan bagi lembaga penyiaran swasta memindahkan izin penyelengaraan siaran maupun frekeuensi. "UU Penyiaran tidak multitafsir. UU itu melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya," katanya.

Menurutnya, putusan MK itu harusnya memperkuat kepastian hukum di bidang penyiaran. "Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan aksi bisnis dengan menabrak UU Penyiaran," pungkasnya.(jpnn)

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close