Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi

Jika Akuisisi Indosiar Terjadi

Rabu, 25 Mei 2011 – 15:00 WIB
KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi - JPNN.COM
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Jum'at (13/5), mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai hal itu. " Belum ada surat keputusan," ujar Tifatul Sembiring.

Ketentuan di pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.

Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Beleid itu menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.

Rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

JAKARTA - Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait rencana akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News