KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi
Jika Akuisisi Indosiar TerjadiRabu, 25 Mei 2011 – 15:00 WIB
Ketentuan di pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.
Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Beleid itu menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.
Rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.