Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram

Jumat, 30 Juli 2010 – 03:46 WIB
KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment. Bentuknya, dengan ikut mengaplikasikan fatwa haram itu sebagai rujukan pengawasan tayangan infotainment oleh KPI.

     

Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan, fatwa haram terhadap tayangan infotainment itu disambut baik banyak kalangan, masyarakat, tokoh agama, termasuk lembaga itu. Idy secara pribadi menilai, fatwa haram tayangan yang berisi berita yang mengumbar gosip dan membongkar aib seseorang itu sudah tepat.

     

"Fatwa tersebut harus punya implikasi yang lebih konkrit dalam konteks pembenaran dunia penyiaran Indonesia harus melakukan perbaikan isi tayangan yang negatif menjadi positif," kata Idy di Jakarta, Kamis (29/7).

     

Fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI ini, menurut Idy, sebenarnya bukanlah barang baru. Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama bahwasanya infotainment berisi hibah itu haram.

     

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close