KPI Pusat Beri Sanksi Pesbukers
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi kepada program siaran 'Pesbukers' yang tayang di ANTV. Berdasarkan keputusan dalam surat resmi, sanksi yang diberikan yakni teguran tertulis.
Dari hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran Pesbukers yang tayang pada 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB lalu.
Program siaran tersebut menampilkan Pamela Safitri yang menggoyangkan bagian dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria.
Pelanggaran kedua yakni pada 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB yang menampilkan seorang pria berkata, '..saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A..'.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai muatan demikian cenderung bermakna asosiatif mengarah ke bagian dada wanita tersebut.
"Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak,” kata Hardly dilansir laman resmi KPI Pusat, Jumat (22/3).
Hardly menyatakan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).
Atas kasus ini, Hardly meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.