KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi
Kamis, 02 Juli 2020 – 16:28 WIB
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut hak politik Imam dicabut selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.
Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: