KPK akan Miskinkan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan penanganan kasus dugaan rasuah kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ketika proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
Ali menyampaikan hal tersebut dalam rangka membuat efek jera terhadap pelaku. KPK menyatakan penindakan TPPU bertujuan untuk memiskinkan koruptor.
"Kami menilai lebih efektif dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu," kata Ali.
"Nah, satu instrumen yang kemudian kami lakukan adalah TPPU sambil menunggu Undang-undang Perampasan Aset yang sudah 12 atau 13 tahun belum disahkan," sambungnya.
Ali menambahkan KPK selalu berupaya melakukan penindakan kasus korupsi diikuti dengan pencucian uang. Hal itu setidaknya bisa dilihat dalam penanganan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
"Tentu dalam rangka apa? Kita tahu efek jera itu tidak hanya kemudian penjara tetapi memiskinkan koruptor," terang Ali.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.