KPK akan Ungkap Donatur Cek Pelawat
Jumat, 01 Juni 2012 – 14:06 WIB
Dalam cek pelawat DGSBI ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Karenanya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa banyak saksi, seperti Agus Chondro, Paskah Suzetta, Amir Muis, Dudhie Makmun Murod hingga Hamka Yandhu.(fat/jpnn)