KPK Ambil Suara Bulyan Royan
Untuk Uji Hasil Penyadapan dalam Kasus SuapJumat, 12 September 2008 – 11:09 WIB
Seperti diketahui, Bulyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap USD 66.000 dan 5.500 euro dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Dirjen Hubla Dephub. Bulyan melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a,b,e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2002. Bulyan dibawa oleh penyidik KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin (30/6) pukul 16.30 wib. Mantan wakil rakyat tersebut ditangkap di pintu sebelah barat Plasa Senayan. Saat itu Bulyan sedang mengambil sejumlah uang di tempat penukaran uang di Plaza Senayan.
Pengambilan sampel suara ini tampaknya terkait dengan rekaman percakapan antara Bulyan Royan dan Dedi Suwarsono saat hendak memberikan uang.
Pengacara Dedi, Kamarudin Simanjutak, yang turut mendengarkan percakapan itu mengatakan, dalam percakapannya Bulyan menagih janji kepada Dedi dengan istilah apakah ’’tugas negara’’ sudah dilaksanakan.
Seperti dituturkan Kamarudin, Dedi kemudian menyetorkan sejumlah uang melalui rekening sembari menelepon Bulyan kembali dan mengatakan bahwa uang sudah ditransfer. Bulyan lansung mengatakan terima kasih tugas negara sudah dilaksanakan. Dedi Suwarsono sendiri sudah menjadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 Agustus 2008. (zul/agm