KPK Ancam Jemput Paksa Pak Bupati dari PDIP
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Bupati Halmahera Timur, Muluku Utara (Malut), Rudi Erawan.
Sebab, sudah dua kali Rudi mangkir dari panggilan KPK, untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa suap proyek jalan Kementerian Umum dan Pekerjaan Rakyat (Kemenpupera) mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Malu, Amran Mustari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Rudi ini merupakan perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang," kata Febri, Kamis (9/2).
Dia mengatakan, hakim memerintahkan menghadirkan Rudi sebagai saksi untuk diklarifikasi sejumlah hal. Termasuk dugaan aliran dana ke Rudi.
Karenanya Febri menegaskan, sebaiknya Rudi hadir memenuhi panggilan. KPK memberikan kesempatan hingga 13 Februari 2017 kepada politikus PDI Perjuangan itu untuk hadir. "Kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini, kami akan pertimbangkan panggilan paksa," ujar Febri.
Seperti diketahui, Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran Mustari mengaku pernah memberikan uang kepada Rudi.
Menurut Imran, uang itu merupakan titipan dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Hanya saja Imran mengklaim uang itu tidak terkait program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang akan dikerjakan Abdul. Dia menegaskan, pemberian itu terkait posisi Rudi sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara.
"Tidak ada hubungan dengan Abdul Khoir, tapi Pak Rudi Ketua DPP PDIP Maluku Utara," ungkap Imran saat bersaksi untuk Amran di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).