KPK Anggap Jokowi dan DPR Berkonspirasi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menganggap Presiden Joko Widodo dan DPR RI berkonspirasi melemahkan upaya melawan praktik rasuah di negeri ini. Tudingan Syarif didasari langkah kepala negara yang beken dengan panggilan Jokowi itu menerbitkan surat presiden (surpres) untuk menugaskan menteri-menterinya membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Syarif, KPK sebagai pelaksana UU tidak diajak kbicara atau setidaknya diberitahu pasal yang akan direbisi. Menurutnya, hal itu menjadi preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Syarif, Kamis (12/9).
Karena itu KPK menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan menyembunyikan sesuatu terkait revisi UU tentang lembaga antirasuah tersebut. Syarif menegaskan, tidak ada sedikit pun transparansi yang diperlihatkan DPR dan pemerintah mengenai RUU itu.
"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" kata dia.
Syarif menegaskan, pimpinan KPK akan menemui pemerintah dan DPR terkait revisi UU ini. "Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," tutup dia. (tan/jpnn)