Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK: Aturan Baru Panglima TNI tidak Menghambat Penegakan Hukum

Selasa, 23 November 2021 – 19:40 WIB
KPK: Aturan Baru Panglima TNI tidak Menghambat Penegakan Hukum - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Seperti diketahui, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. 

Terdapat empat poin terkait ketentuan pemanggilan prajurit TNI yang diatur dalam ST Panglima TNI tersebut.

Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan para penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum. (tan/antara/jpnn)

KPK memberi tanggapan mengenai aturan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. KPK menghormatinya.

Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close