KPK Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara 2012-2013.
Pasalnya, perkara tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Kami sedang koordinasi dengan kejaksaan, apakah kasus bansos itu bisa ditangani," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (29/7).
Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono juga mengakui adanya kemungkinan kasus korupsi dana Bansos Sumut diserahkan ke KPK. Namun dia enggan berbicara lebih jauh mengenai hal itu dengan alasan kedua pihak masih dalam tahap pembicaraan.
"Itu nanti tergantung hasil pembicaraan," kata Widyo saat berkunjung ke KPK siang tadi.
Seperti diketahui, pemberian suap ke hakim PTUN Medan bermula dari gugatan Kabiro Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejati Sumut. Ahmad memperkarakan penyelidikan Kejati terhadap dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut yang dinilainya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ahmad yang menggunakan jasa pengacara senior OC Kaligis akhirnya memenangkan perkara itu. Gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PTUN Medan yang terdidiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Belakangan KPK mencium adanya aroma suap dibalik putusan PTUN tersebut. Pada tanggal 9 Juli satgas KPK menangkap tiga hakim yang mengadili gugatan Ahmad Fuad bersama anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara saat hendak melakukan transaksi suap. Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut diciduk dalam operasi itu. Kelimanya kini sudah berstatus tersangka dan jadi tahanan KPK.