KPK Bakal Panggil Pihak BCA
Selasa, 22 April 2014 – 13:18 WIB
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)