KPK Banding atas Vonis Hamka - Antony
Senin, 12 Januari 2009 – 18:16 WIB
Menurut hakim, Hamka dan Anthony hanya terbukti melanggar dakwaan subsider yakni menerima gratifikasi, atau terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebaliknya, jaksa KPK mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 12 UU yang sama. Hamka dan Anthony diduga terlibat dalam pembagian uang Rp 21,7 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada 53 anggita komisi IX. Uang itu jadi bancakan untuk memperlancar proses amandemen UU BI.
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulah, Aulia Pohan, dan beberapa pejabat BI lainnya diperkarakan karena ikut menyetujui pengambilan uang YPPI yang total nilainya mencapai Rp 100 miliar. (pra)