KPK Banding, Atut Melawan
Selasa, 09 September 2014 – 21:58 WIB
Putusan majelis hakim tidak bulat karena hakim anggota keempat, Alexander Marwata membuat dissenting opinion. Ia menyatakan, banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi layak dibebaskan dari dakwaan.(gil/jpnn)