KPK Bandingkan Pendapatan Resmi dengan Kekayaan Akil
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar sebagai saksi kasus suap terhadap Akil Mochtar. Pemeriksaan atas Janedjri itu dimaksudkan untuk membandingkan gaji Akil sebagai Ketua MK dengan kekayaan yang dimiliki.
"Tentu ini kaitannya dengan status kepegawaian, misalnya berapa penghasilan resmi yang diterima AM (Akil) di MK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Johan menambahkan, Akil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Terkait materi terkait sangkaan TPPU, KPK harus tahu penghasilan resmi seseorang dan kekayaannya. Ini yang harus bisa dijelaskan tersangka apakah diperoleh secara halal atau dari tindak pidana," ujar Johan.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Janedjri mengaku diminta penyidik KPK mengenai bukti setor transfer gaji Akil dari tahun 2008 sampai 2013. Meski begitu Janedjri tidak mengetahui mengapa penyidik meminta bukti setor transfer gaji untuk Akil. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada KPK. (gil/jpnn)