KPK Bantah Bakal Jerat Angie Sendirian
Jumat, 07 September 2012 – 07:36 WIB
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, mengindikasikan bahwa dia akan dijerat sendirian dalam kasus ini. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjeratnya dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana dengan menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, siapa pun yang turut serta bersama-sama terlibat dalam perkara ini, bisa dijerat. Salah satunya kolega Angie di DPR RI, yakni I Wayan Koster yang statusnya belum jelas di KPK, meski disebut menerima uang Rp5 miliar dan 2 jura US Dollar dalam dakwaannya Angie.
Namun indikasi bahwa KPK hanya akan menjerat Angie sendirian dalam perkara ini dibantah oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Kasus wisma atlet tidak berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka," bantah Johan Budi di gedung KPK, Kamis (6/9) malam.
Tapi saat ditanya apa yang menjadi alasan KPK tidak menggunakan pasal 55 KUHPidana dalam mendakwa Angie, Johan juga tidak bisa menjelaskan. "Saya gak tau, Saya gak bisa jawab itu," kilah Johan.
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB