KPK Bantah Diajak Koordinasi
Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:42 WIB
Jasin menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, lanjut dia, lembaga antikorupsi tersebut kurang sependapat dengan aturan soal remisi dan PB yang diatur dalam peraturan pemerintah No 28 Tahun 2006.
Berdasarkan penjelasan UU No 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Maka PP (Peraturan Pemerintah) itu seharusnya satu semangat dengan Undang-Undangnya," jelasnya. (ken/aga/kuh/dyn)