KPK Bantah Utamakan Mahfud dan Akil
Rabu, 29 Desember 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pihaknya lebih mengutamakan untuk memproses pengaduan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar, dibanding laporan Tim Investigasi yang diketuai Refly Harun. Surat panggilan kepada kuasa hukum Bupati Simalungun JR Saragih, Maheswara Prabandana, yang menyebutkan dipanggil dalam perkara dugaan percobaan suap, bukan berarti yang diusut adalah percobaan suap itu. "Itu bukan kesimpulan akhir. Nanti akan diselidiki lebih dalam lagi, itu penyuapan atau pemerasan. Nanti diselidiki, terbukti atau tidak, kita tunggu proses selanjutnya," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin usai acara konperensi pers akhir tahun di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).
Bantahan senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar. KPK belum sampai pada kesimpulan apakah perkara ini tergolong penyuapan atau pemerasan. "Kan masih penyelidikan. Benar atau tidak tergantung alat bukti, itu penyuapan atau pemerasan," ujarnya di tempat yang sama. Sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, enggan berkomentar. "Karena masih penyelidikan, tak ada komentar," kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Maheswara sudah diperiksa KPK, Selasa (28/12). Maheswara mengatakan, berdasarkan surat panggilan KPK yang diterimanya, dia dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan percobaan penyuapan. Namun, pertanyaan yang disampaikan ke penyelidik kepadanya hanya berkaitan dengan kasus Simalungun. Sepengetahuannya, dalam kasus Simalungun tersebut, hal yang terjadi bukanlah dugaan percobaan penyuapan melainkan dugaan pemerasan. Karena itu, dia menilai judul surat panggilan KPK keliru.
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pihaknya lebih mengutamakan untuk memproses pengaduan dari Ketua Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:00 WIB - Humaniora
Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
Kamis, 09 Mei 2024 – 10:32 WIB - Hukum
Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 9 Mei 2024
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:25 WIB - Dahlan Iskan
Seragam Baru
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:11 WIB