Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bantah Utamakan Mahfud dan Akil

Rabu, 29 Desember 2010 – 19:08 WIB
KPK Bantah Utamakan Mahfud dan Akil - JPNN.COM
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pihaknya lebih mengutamakan untuk memproses pengaduan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar, dibanding laporan Tim Investigasi yang diketuai Refly Harun. Surat panggilan kepada kuasa hukum Bupati Simalungun JR Saragih, Maheswara Prabandana, yang menyebutkan dipanggil dalam perkara dugaan percobaan suap, bukan berarti yang diusut adalah percobaan suap itu.

"Itu bukan kesimpulan akhir. Nanti akan diselidiki lebih dalam lagi, itu penyuapan atau pemerasan. Nanti diselidiki, terbukti atau tidak, kita tunggu proses selanjutnya," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin usai acara konperensi pers akhir tahun di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).

Bantahan senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar. KPK belum sampai pada kesimpulan apakah perkara ini tergolong penyuapan atau pemerasan. "Kan masih penyelidikan. Benar atau tidak tergantung alat bukti, itu penyuapan atau pemerasan," ujarnya di tempat yang sama. Sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, enggan berkomentar. "Karena masih penyelidikan, tak ada komentar," kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Maheswara sudah diperiksa KPK, Selasa (28/12).  Maheswara mengatakan, berdasarkan surat panggilan KPK yang diterimanya, dia dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan percobaan penyuapan. Namun, pertanyaan yang disampaikan ke penyelidik kepadanya hanya berkaitan dengan kasus Simalungun. Sepengetahuannya, dalam kasus Simalungun tersebut, hal yang terjadi bukanlah dugaan percobaan penyuapan melainkan dugaan pemerasan. Karena itu, dia menilai judul surat panggilan KPK keliru.

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pihaknya lebih mengutamakan untuk memproses pengaduan dari Ketua Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close