KPK: Banyak yang Gugur di Laporan BPK
jpnn.com - JAKARTA - Dimentahkannya hasil audit BPK RI oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, dipaparkan oleh Agus Rahardjo saat rapat di Komisi III DPR, Rabu (15/6).
Dalam paparannya, ketua KPK itu menyebutkan bahwa poin penting yang membuat penyelidiknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus RSSW adalah soal peraturan.
"Poin yang pokok sebetulnya perbedaan aturan. Kalau bapak ibu cermati dengan digunakan Perpres Nomor 40 tahun 2014, itu sebetulnya banyak hal yang ada di laporan BPK gugur," kata Agus. Diketahui bahwa Perpres tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Satu lagi yang jadi acuan KPK adalah peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah. "Peraturan Kepala BPN memperkuat Perpres, yang menyatakan pengadaan tanah yang kurang dari 5 hektar itu boleh beli langsung dan boleh dilakukan negosiasi dan lain-lain," jelas Agus.
Hal tersebut jelas berbeda dengan laporan BPK yang menyebut ada kerugian negara dalam pembelian lahan RSSW. Nah, untuk meluruskan perbedaan ini maka dalam waktu dekat penyelidik KPK akan bertemu auditor BPK.(fat/jpnn)