Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Batasi Ruang Gerak Istri Suryadharma Ali

Selasa, 09 September 2014 – 01:13 WIB
KPK Batasi Ruang Gerak Istri Suryadharma Ali - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama enam anggota DPR. Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka SDA, penyidik telah mengirimkan surat cegah ke Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (8/9).

Enam anggota DPR yang dicegah ke luar negeri adalah Gondo Radityo Gambiro, Muhammad Baghowi, Wardatul Asriah, Ratu Siti Romlah, Hasrul Azwar, dan Nurul Iman Mustofa. Selain anggota DPR, Wardatul juga dikenal sebagai istri Suryadhama. Sedangkan nama-nama lainnya adalah anggota DPR di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.

Johan menyatakan, pecegahan dilakukan sejak 22 Agustus 2014 lalu dan berlaku untuk enam bulan ke depan. “Tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya mereka tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.

Begitu disinggung apakah pencegahan dilakukan karena terkait pembahasan anggaran di DPR, Johan mengaku tidak mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa kasus penyelenggaraan haji mengarah ke proses anggaran.

Oleh karena itu, menurut Johan, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus penyelenggaraan haji. Asalkan ada alat bukti yang cukup. “Kemungkinan bisa saja, sepanjang ada dua alat bukti,” tandasnya.

Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Modus yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga, koleganya, pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain itu, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait katering, pemondokan dan transportaasi jemaah haji selama penyelenggaran ibadah haji oleh Kementerian Agama. Adapun anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 trilun.(gil/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close