KPK Bawa Belasan Tersangka Jual Beli Jabatan ke Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 18 tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo ke Surabaya, Jawa Timur.
Langkah ini diambil agar proses pemberkasan lebih mudah.
"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para tersangka dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Fikri mengatakan sebanyak 18 tersangka dibawa menggunakan satu unit bus.
Lalu, para tersangka dipindahkan di dua lokasi berbeda.
Tersangka Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Umar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Sementara itu, tersangka Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir ditahan di Rutan Mandaeng.
"Dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Fikri.