KPK Beber Alasan Penyegelan Ruangan di Kantor PDT
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di beberapa ruangan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Penyegelan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut yang menyeret Bupati Biak, Yesaya Sombuk.
"Di kantor PDT dilakukan penyegelan di lantai 2,4 dan 7. Kami duga tempat itu perlu diperiksa lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Sementara Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, penyegelan itu dilakukan untuk mengamankan dokumen terkait proyek-proyek di Kementerian PDT. “Penyegelan itu dilakukan untuk penyidik melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen di sana. Dokumen yang diperlukan terkait kasus itu akan diambil dan disita di bawa ke KPK," ujar Abraham.
Abraham menjelaskan, ruangan yang disegel di antaranya adalah ruangan salah satu deputi. "Karena ini proyek di salah satu kedeputian," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut. Proyek yang dijadikan dasar suap itu merupakan proyek PDT tentang penanggulangan bencana khususnya tanggul laut.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Yesaya kini dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK.(gil/jpnn)