KPK Beberkan Cara Lakukan OTT
Selasa, 12 September 2017 – 06:32 WIB
Saat tingkat penyelidikan, tentu kewenangan berada di direktorat penyelidikan.
Sedangkan di tingkat penyidikan, kewenangan berada di direktorat penyidikan.
Namun, kata Basaria, di dalam suatu satgas itu ada penyelidik, penyidik dan jaksa.
“Nanti satgasnya dalam satu surat perintah yang diberikan oleh pimpinan. Dibentuknya satgas supaya mulai dari awal dilakukan penyelidikan sejalan sehingga bisa cepat. Jadi jaksa penuntut umum bisa tahu ceritanya,” kata dia. (boy/jpnn)