KPK Belum Berencana Panggil Ibas
Jumat, 01 Maret 2013 – 16:38 WIB
Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp 1,8 miliar. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp 3.612.000.000.
Ibas sudah menyampaikan bantahan. Menurut dia, tudingan terhadap dirinya tersebut bukan hal baru. Dia mengibaratkan, tudingan yang sempat muncul di awal kasus Nazaruddin pada sekitar pertengahan 2011 lalu tersebut seperti sebuah lagu lama yang diputar lagi. (boy/jpnn)