KPK Belum Bersikap Terkait Putusan Banding Fathanah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait putusan banding terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Pasalnya, KPK belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya baru saja konfirmasi ke jaksanya bahwa kita baru menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi-nya, baru akan bersikap apakah akan lakukan kasasi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (26/3).
Begitu disinggung apakah putusan banding itu sudah cukup, Johan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.
"Akan dipelajari dulu putusan. Kalau dari jumlah vonis, sudah lebih dari 2/3. Tapi saya enggak bisa mendahului karena jaksa bilang mau menunggu dulu," tandas Johan.
Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fathanah. Hukuman orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu diperberat dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Fathanah divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)