KPK Belum Bisa Tahan Anas dan Andi
Kamis, 04 Juli 2013 – 06:33 WIB
Menurut Johan, Anas selain menerima mobil juga diduga mendapatkan pemberian lain dari proyek-proyek lain dalam konteks Hambalang. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Waksekjen Partai Demokrat Saan Mustofa ditanyai mekanisme pencalonan Anas saat kongres. Anggota Komisi III DPR itu diminta menjelaskan alasan mendukung Anas serta upayanya sehingga dukungan itu menghasilkan kemenangan.
Kepada penyidik Saan menjelaskan kronologi dukungannya kepada Anas. Namun, dia menyatakan tidak ditanya sama sekali soal aliran dana Hambalang ke Demokrat. Begitu juga kabar adanya iming-iming agar peserta memilih Anas.
Dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni, Andi Alfian Mallarangeng (mantan menpora), Dedy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas. Sejauh ini yang telah ditahan baru Dedy. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan belum bisa menahan Anas dan Andi karena belum didapatnya kerugian negara.