KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Meski Sudah 18 Bulan "Digantung" KejagungSabtu, 21 Januari 2012 – 00:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung, yang menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Meski banyak kalangan menyebut penyidikannya berlarut-larut, namun hingga kini KPK belum mendapat bukti bahwa kasus tersebut sengaja digantung. "Belum bisa kita ambilalih," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (20/1). Sesuai Pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Johan, pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan bila ada bukti kuat bahwa memang tak dilanjutkan oleh kejaksaan atau kepolisian.
Alasan lain, penanganannya berlarut-larut atau terus tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, lanjut Johan, ada bukti bahwa penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku utama. Adanya intervensi dari eksekutif, legislatif atau yudikatif kepada aparat hukum yang tengah menanganinya, juga bisa jadi pertimbangan.
Atau malah aparat hukum itu sendiri terlibat korupsi, seperti menerima suap dari tersangka agar kasusnya tak dilanjutkan. Alasan terakhir KPK bisa mengambilalih suatu kasus korupsi, tambah Johan, kepolisian atau kejaksaan punya pertimbangan sendiri penangannya bisa lebih cepat jika hanya ditangani KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Hukum
Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
Rabu, 20 November 2024 – 06:00 WIB - Lingkungan
Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Rabu, 20 November 2024 – 05:53 WIB - Hukum
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
Rabu, 20 November 2024 – 05:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB