KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Meski Sudah 18 Bulan "Digantung" KejagungSabtu, 21 Januari 2012 – 00:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung, yang menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Meski banyak kalangan menyebut penyidikannya berlarut-larut, namun hingga kini KPK belum mendapat bukti bahwa kasus tersebut sengaja digantung. "Belum bisa kita ambilalih," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (20/1). Sesuai Pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Johan, pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan bila ada bukti kuat bahwa memang tak dilanjutkan oleh kejaksaan atau kepolisian.
Alasan lain, penanganannya berlarut-larut atau terus tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, lanjut Johan, ada bukti bahwa penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku utama. Adanya intervensi dari eksekutif, legislatif atau yudikatif kepada aparat hukum yang tengah menanganinya, juga bisa jadi pertimbangan.
Atau malah aparat hukum itu sendiri terlibat korupsi, seperti menerima suap dari tersangka agar kasusnya tak dilanjutkan. Alasan terakhir KPK bisa mengambilalih suatu kasus korupsi, tambah Johan, kepolisian atau kejaksaan punya pertimbangan sendiri penangannya bisa lebih cepat jika hanya ditangani KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Terima Kunjungan Delegasi Amerika Latin dan Karibia, Pj Gubernur Jateng Dorong Peningkatan Ekspor & Investasi
Kamis, 30 Mei 2024 – 13:10 WIB - Humaniora
Kementan Latih Jutaan Petani dan Penyuluh Pertanian untuk Mengantisipasi Darurat Pangan
Kamis, 30 Mei 2024 – 12:56 WIB - Humaniora
Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG
Kamis, 30 Mei 2024 – 11:45 WIB - Sosial
Soedjai Kartasasmita Terima Penghargaan Doktor Honoris Causa
Kamis, 30 Mei 2024 – 11:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Gibran: Terima Kasih, Mbak Puan dan Pimpinan PDIP
Kamis, 30 Mei 2024 – 12:52 WIB - Riau
Geger Pensiunan BUMN di Pekanbaru Tewas di Rumahnya, Mobil Hilang
Kamis, 30 Mei 2024 – 09:07 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Jadi Sebegini Per Gram
Kamis, 30 Mei 2024 – 09:53 WIB - Jabar Terkini
Heart Center Siloam Hospitals Bogor Fokus Kembangkan Layanan Penyakit Jantung
Kamis, 30 Mei 2024 – 12:30 WIB - Gadget
Printer Terbaru Epson L1300 Resmi Dirilis, Kenali 7 Keunggulannya
Kamis, 30 Mei 2024 – 07:49 WIB