Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Belum Jerat Akil Dengan Pasal Pencucian Uang

Senin, 14 Oktober 2013 – 16:24 WIB
KPK Belum Jerat Akil Dengan Pasal Pencucian Uang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pimpinan KPK dengan para penyidik, Jumat (11/10) lalu.

Ekspose itu menyimpulkan masih diperlukan pendalaman atas kemungkinan Akil dijerat dengan pasal TPPU. "Sampai Jumat kemarin, belum diputuskan untuk menggunakan TPPU. Kemungkinan itu masih didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin (14/10).
 
Johan menuturkan, KPK saat ini masih menelusuri aset yang dimiliki Akil. Lembaga antikorupsi itu sejauh ini telah memblokir rekening milik suami Ratu Rita tersebut.

KPK sudah menyita sejumlah aset milik Akil seperti tiga buah mobil dalam penggeledahan itu yakni Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain mobil, KPK juga menyita surat berharga yang nilainya di atas Rp 2 miliar. KPK pun telah menyita uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Akil dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dalam dua kasus itu, Akil berperan sebagai penerima suap.

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan pasal tindak pidana pencucian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close