KPK Belum Tentukan Total Kekayaan Sekretaris MA
Minggu, 11 November 2012 – 12:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini masih melakukan proses verifikasi harta kekayaan milik Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Verifikasi dilakukan sejak Nurhadi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) miliknya ke KPK, Kamis (8/11) lalu. Oleh karena itu, belum dapat diketahui total harta kekayaan yang dimiliki Nurhadi. "Belum tahu kapan selesainya verifikasi. Ini tergantung dari kelengkapan dokumennya dan tergantung respon penyelenggara negara yang bersangkutan dalam melengkapi jika ada kekurangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Minggu (11/11).
Seperti diketahui, setelah mendapat tudingan dan menuai kontroversi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya memberikan laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut disampaikan melalui stafnya.
"Ini pertama kalinya melaporkan LHKPNnya," kata Priharsa usai diterimanya laporan Nurhadi, Kamis kemarin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini masih melakukan proses verifikasi harta kekayaan milik Sekretaris Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:03 WIB - Humaniora
Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:39 WIB - Humaniora
Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:13 WIB - Hukum
Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
Minggu, 22 Desember 2024 – 10:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Celeng Banteng
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:15 WIB - Hukum
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
Minggu, 22 Desember 2024 – 09:32 WIB - Parpol
HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:40 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Ekonomi
Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:49 WIB