KPK Berani Jerat Budi Gunawan, Tapi Polisi Kurir Suap Malah Dibebaskan
IPW Soroti Standar Ganda Penyidikan di KPKjpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyatakan, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan dalam melakukan penyidikan dan mendapat pengawasan dari pihak lain. Tujuannya agar penyidikan yang dilakukan KPK bukan hasil pesanan, direkayasa, atau bahkan diskriminatif alias tebang pilih.
Menurut Neta, sedikitnya ada tiga sikap aneh dan standar ganda yang dipertontonkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Pertama adalah kasus Budi Gunawan (BG). “Meski belum ada pemeriksaan saksi-saksi, namun KPK dalam tempo cepat menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka,” kata Neta, Senin (13/4).
Akhirnya, penyidikan kasus BG memang dibatalkan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Neta, bukti-bukti dalam kasus BG memang kurang kuat.
Yang kedua adalah kasus korupsi yang diduga menyerat Edhia Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Meski sejumlah saksi sudah menyebut-nyebut dugaan keterlibatan Ibas dalam sejumlah kasus korupsi, namun KPK tak kunjung memeriksa putra bungsu Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu.“"Seolah Ibas tak tersentuh dan lebih kebal jika dibandingkan Suryadharma Ali, Soetan Bhatoegana dan lain-lainnya,” kata Neta.
Ketiga, kata Neta, sikap aneh juga ditunjukkan KPK ketika membebaskan Briptu Agung Krisdianto yang tertangkap tangan menjadi kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah. Padahal, kata Neta, karena adanya keterkaitan Briptu Agung pula KPK bisa menangkap basah Adriansyah sebagai penerima suap.
Neta pun menganggap standar ganda yang dipertontonkan KPK dalam penanganan tiga kasus itu membuat arah pemberantasan korupsi makin tidak jelas. Menurutnya, standar ganda itu membuat pihak-pihak yang diistimewakan merasa mendapat angin dan kebal hukum.
Karenanya, Neta meyakini keberadaan KPK tak akan efektif membuat orang takut melakukan korupsi. "Terbukti, walau KPK sudah beraksi hampir 15 tahun, korupsi tetap saja marak di Indonesia," katanya.
Untuk itu, kata Neta, cara-cara pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK perlu diperbaiki agar lebih transparan dan bisa dikontrol. "Sehingga tidak ada lagi anggota polisi yang menjadi kurir suap dibebaskan KPK, dengan alasan tidak cukup bukti," tuntas Neta.(boy/jpnn)