KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di Pekanbaru, Riau. Tindakan KPK itu untuk mencari bukti dugaan korupsi penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru. Tidak ada penangkapan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Tessa membenarkan penyidik sempat mengamankan sejumlah pihak. Namun, langkah itu diambil dalam rangka memeriksa barang yang disita dari proses penggeledahan.
"Bukan dalam rangka penangkapan," kata Tessa.
Tessa menyampaikan ada sejumlah kantor dinas di Pemkot Pekanbaru yang digeledah. Namun, Tessa enggan menjelaskan secara detail kantor yang menjadi sasaran KPK.
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakin penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)