Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal

Selasa, 10 Desember 2024 – 18:07 WIB
Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memiliki penyidik tunggal menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

KPK ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

"Sekarang ini kewenangan yang sama itu juga dimiliki oleh polisi dan dimiliki oleh kejaksaan," kata Yusril.

Yusril mengatakan lembaga antirasuah dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Dalam undang-undang disebutkan korupsi merupakan kejahatan yang serius, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus.

"Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tetapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP," kata Yusril.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yaitu polisi dan kejaksaan.

Untuk itu, wacana KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya. Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tipikor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News