KPK Bergolak Lagi, Pimpinan Pertimbangkan Kembalikan Irjen Firli ke Polri
Surat yang tidak jelas inisiatornya itu membeberkan sejumlah indikator yang menjadi alasan bahwa pelantikan 21 penyidik internal KPK melanggar aturan. Pertama, karena adanya pertemuan terbatas antara kelompok penyelidik dan penyidik senior yang ditengarai difasilitasi WP KPK.
Pertemuan itu dianggap sebagai pesan kepada penyelidik yang akan naik ke penyidik agar berani bersuara mengimbangi unsur Polri di KPK. ”Perpindahan penyelidik menjadi penyidik tersebut adalah politis untuk menghilangkan ketergantungan dari penyidik sumber Polri,” tulis surat tersebut.
Salah satu kalimat dalam surat terbuka itu juga menuding pelantikan penyidik internal KPK adalah skenario membendung masuknya penyidik senior Polri menjadi ketua satuan tugas (satgas).
Sumber di internal KPK menjelaskan, mencuatnya petisi yang diberi judul Surat Terbuka Untuk Negeri itu seolah untuk menandingi hal serupa yang diinisiasi 114 penyidik dan penyelidik internal. Petisi sebelumnya yang dibuat pada 29 Maret itu menjabarkan kebuntutan penanganan kasus level kakap (big fish) di Kedeputian Penindakan KPK.
”Mereka (oknum penyidik Polri) tuntutannya enggak jelas, sekilas masalah diskriminatif, tetapi antara siapa dengan siapa?” tutur sumber tersebut kepada Jawa Pos.
Dia menduga petisi yang “diramaikan” bersamaan dengan penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka suap itu berkaitan dengan upaya menghalangi penanganan kasus big fish dari dalam.
Hanya saja, Saut menilai protes dari penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) merupakan bagian dari dinamika. Pimpinan KPK, kata Saut, menganggap protes itu adalah sebuah kritik.
”Kami tetap berpikiran itu (surat terbuka, Red) sebagai dinamika. Kami berlima (pimpinan KPK) bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia,” tuturnya.(jpc/jpg)