KPK Beri Pemda Kota Angka Merah
Rabu, 19 Desember 2012 – 10:10 WIB
Leni juga mengungkapkan, segala sesuatu mengenai pelayan publik sesungguhnya sudah mempunyai aturan sendiri. Aturannya berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal). Hanya saja realisasinya tidak diterapkan.
“Semua itu sudah ada aturannya. Bahkan orang yang buang sampah sembarangan saja akan terkena sanksi. Tapi masalahnya pemerintah tidak menerapkan, karena banyak yang “bermain” di situ. Seharusnya sebelum dia menyuruh masyarakat untuk tidak melakukan suatu hal yang dilarang, kasih contoh dulu,” tambah Leni.
Dikutip dari situs resmi KPK, survei berlangsung pada periode Juni-Oktober 2012. Survei dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal dan 60 pemerintah daerah. Jumlah responden pengguna layanan yang dilibatkan mencapai 15.000 orang.