KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN
Sabtu, 05 September 2020 – 14:45 WIB
Lebih jauh, Ipi Maryatiengagakan mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.
Baca Juga:
Diketahui, KPK telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020, Kamis (3/9) lalu.
Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen. (mcr3/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!