KPK Beri Sinyal Bakal Menjerat Edhy Prabowo dengan TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan membiarkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lolos menggunakan uang korupsi untuk belanja atau kepentingan pribadi lainnya.
Pihak KPK memberi sinyal bakal menjerat eks politikus Senayan dari Partai Gerindra itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini penyidik di lembaga antirasuah tengah mengumpulkan bukti-buktinya.
"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini. Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU, sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Akhir-akhir ini, KPK tengah mendalami soal penggunaan duit suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020 tersebut.
Sejumlah saksi diperiksa untuk menelusuri aliran duit itu. Terlebih dalam perkembangan kasus, istri dari Edhy, Iis Rosita Dewi diduga turut menerima aliran duit haram dari kasus ekspor benur ini.
Dalam konstruksi perkara Edhy disebutkan dirinya bersama sang istri sempat pergi ke Amerika Serikat (AS), dan membeli barang mewah menggunakan uang hasil suap izin ekspor benur. Penggunaan duit itu bahkan terus didalami penyidik melalui keterangan para saksi.
"Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi," ucap Fikri.
KPK pun memeriksa seorang saksi dari unsur swasta bernama Alayk Mubarrok. Dia dikonfirmasi terkait posisinya sebagai salah satu tenaga ahli Iis