Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Biarkan Anggota TNI Melenggang

Pengusutan Tiga Rekan Udju Djuhaeri Diserahkan ke Puspom TNI

Minggu, 14 Maret 2010 – 22:50 WIB
KPK Biarkan Anggota TNI Melenggang - JPNN.COM
JAKARTA – Tiga kolega Udju Djuhaeri di Fraksi TNI/Polri DPR periode 1999-2004 yaitu R Rulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno, yang diduga ikut menikmati uang suap dalam pemilihan Miranda GUltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, bakal melenggang dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK menyerahkan proses hukum atas ketiganya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK tidak berwenangan menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Darsup Yusuf, R Sulistyadi dan Suyitno. Alasan yang dikemukakan Johan, karena KPK tidak berwenang menangani dugaan korupsi oleh anggota TNI. ”Karenanya KPK telah mengirim bahan-bahan hasil penyelidikan ke Puspom TNI.  Jadi penyelidikannya kita serahkan ke Puspom TNI,” ujar Johan saat dihubungi, Minggu (14/3).

Meski demikian Johan juga menegaskan, sekalipun proses penyelidikan atas Darsup Yusuf, R Sulistyadi dan Suyitno diserahkan ke Puspom TNI, namun KPK tetap akan mengawasinya. “Penanganan kasus ini oleh Puspom TNI akan terus dipantau KPK,”tandasnya,

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan atas mantan anggota Fraksi TNI/Polri. Udju Djhuhaeri di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/3) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut tiga kolega Udju Djuhaeri yaitu Mayjen TNI Darsup Yusuf, Laksma TNI R. Sulistyadi dan Marsma TNI Suyitno, ikut menerima suap dalam bentuk travelers cheque (TC) masing-masing senilai Rp 500 juta. TC itu diserahkan terkait dukungan untuk Miranda Gultom sebagai DGS BI.

JAKARTA – Tiga kolega Udju Djuhaeri di Fraksi TNI/Polri DPR periode 1999-2004 yaitu R Rulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno, yang diduga ikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close