KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim
Trima Gratifikasi USD 1.000 saat Berkunjung ke Korea SelatanKamis, 10 Juni 2010 – 12:59 WIB
"Jadi bukan dikembalikan ke Kejati, tapi ke KPK," ucap Sigit.
Ditambahkan, sesuai UU Korupsi, pengembalian maksimal dilakukan 30 hari kerja sejak uang diterima. Atau untuk kasus DPRD Kaltim deadline-nya tanggal 9 Juli 2010.