Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang 

Kamis, 02 Desember 2021 – 11:55 WIB
KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang  - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Abdul Wahid merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Juntco Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK membidik tersangka gratifikasi Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK terus menelusuri aset-aset Abdul Wahid.

Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close