KPK Bidik Pejabat Riau Lainnya
Senin, 03 Agustus 2009 – 19:00 WIB
Uang pengganti tersebut akan berubah menjadi hukuman tambahan 4 tahun penjara, bila dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tak dibayar oleh Azmun, atau harta yang disita KPK tak mencukupi. Azmun didakwa korupsi karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan. Dalam persidangan Tipikor terungkap, Gubernur Riau Rusli Zainal ikut menandatangani dokumen ini.
Adapun perusahaan penerima IUPHHK-HT dalam kasus ini di antaranya adalah CV Alam Lestari, CV Mutiara Lestari, CV Bakti Praja, CV Tuah Negeri, serta CV Putri Lindung Bulan. Anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yakni PT Perkasa Karya Sejahtera (PKS), sempat pula disebut terlibat. Dua perusahaan lain adalah PT Madukoro dan PT Harapan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, total kerugian kasus ini mencapai Rp 1,208 triliun, yang merupakan jumlah harga kayu yang ditebang. (pra/JPNN)