KPK Bidik Peristiwa Pidana pada Meja-Kursi Olly
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan, lembaganya tidak melihat nilai ekonomis pada saat melakukan penyitaan dua set meja dan empat meja kursi kayu dari rumah Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey yang terdapat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
KPK, kata Abraham, melihat apakah ada peristiwa pidana dalam proses penyitaan meja dan kursi di rumah Olly terkait dugaan korupsi sarana dan prasarana proyek Hambalang itu.
"Jadi kita tidak boleh melihat dari kecil besarnya jumlah. Tapi kita melihat pada sebuah peristiwa, ada tidak peristiwa pidana dalam pemberian meja atau perabot itu," kata
Abraham di KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Namun demikian, Abraham belum bisa memastikan apakah meja dan kursi yang disita dari rumah Olly bisa digolongkan sebagai gratifikasi atau bukan. "Kita belum bisa menyimpulkan sedini itu ya karena barang-barang yang disita saja masih dalam perjalanan," katanya.
Abraham menuturkan, penyitaan meja dan kursi merupakan bagian KPK untuk melengkapi berkas kasus Hambalang. "Jadi penyitaan bagian dari pemberkasan bagian dari proses upaya penyidikan, yaitu melengkapi berkas perkara Hambalang," katanya.
Lebih lanjut, Abraham memastikan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Olly untuk mengklarifikasi mengenai meja dan kursi yang disita dari kediaman Ketua Komisi XI DPR itu.
"Pasti akan diklarifikasi karena yang bersangkutan yang punya barang itu. Akan ditanya apakah anda punya barang ini. Itu pasti akan ditanyakan," katanya. (gil/jpnn)